Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum.
Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu
terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam
melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008.
Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas
sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri
atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar